dasar hukum hak dan kewajiban warga negara

Dasar hukum hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, dan Undang-Undang beserta pasalnya.

Indonesia merupakan negara hukum. Dimana setiap peraturan mempunyai landasan atau dasar hukum, tidak terkecuali dengan peraturan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang dimuat dalam Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, dan Undang-Undang. Setiap hak dan kewajiban warga negara wajib untuk dipenuhi mengingat pentingnya keseimbangan kedua hal tersebut. Setiap orang wajib melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.

Materi ini juga menjadi bahan ajar untuk pelajaran PPKN kelas 12 semester 2 bab 1 mengenai kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Berikut dasar hukum mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, dan Undang-Undang:

 

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Pancasila

  1. Ayat 1 Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”: Ayat ini menjamin hak warga negara Indonesia untuk memeluk agama sesuai keyakinannya.
  2. Ayat 2 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”: Ayat ini menjamin bahwa warga negara Indonesia mempunyai hak kedudukan yang sama dalam hukum.
  3. Ayat 3 Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia”: Ayat ini menjamin bahwa warga negara Indonesia mempunya hak dalam keberagaman yang terjadi pada masyarakat Indonesia.
  4. Ayat 4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dimipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”: Ayat ini menegaskan bahwa pemerintah menjamin partisipasi politik warga negaranya.
  5. Ayat 5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”: Ayat ini menjelaskan mengenai hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara dan memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.

 

Baca juga:

 

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

  1. Pasal 26: Berisi jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraan yang tidak dapat di cabut begitu saja.
  2. Pasal 27 ayat 1: Berisi jaminan hak warga negara berkedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
  3. Pasal 27 ayat 2: Berisi jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  4. Pasal 27 ayat 3: Berisi hak dan kewajiban membela negara
  5. Pasal 28: Berisi jaminan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
  6. Pasal 29 ayat 1: Berisi jaminan hak kebebasan dalam memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan.
  7. Pasal 30 ayat 1: Berisi hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  8. Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3: Berisi jaminan hak warga negara untuk mendapat pendidikan.
  9. Pasal 32 ayat 1 dan 2: Berisi jaminan hak untuk mengembangkan nilai-nilai budaya.
  10. Pasal 33: Berisi jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak untuk mendapatkan kemakmuran.
  11. Pasal 34: Berisi jaminan hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, kesehatan, dan fasilitas umum yang layak.

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan TAP MPR

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973: Berisi dasar hukum dan peraturan tentang kewajiban bela Negara.
  2. Tap MPR No. 17 tahun 1998: Berisi tentang hak asasi manusia.

 

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

  1. UU No. 12 Tahun 2006: tentang Kewarganegaraan RI.
Open WhatsApp
WhatsApp kami di sini
Omah-Komik's WhatsApp
Hai, thank you for visiting on Omah-Komik's official website.
Find your best solution here!
Please, chat with us by typing here